SLBC
SLB-C ST. LUSIA MEDAN
SLB-C merupakan sekolah khusus untuk anak tunagrahita. Tunagrahita merupakan kata lain dari retardasi mental (mental retardation). Retardasi mental (mental retardation) berarti terbelakang mental. Menurut Japan League for Mentally Retarded (1992) tunagrahita adalah anak yang fungsi intektualnya lamban, yaitu IQ 70 kebawah berdasarkan tes inteligensi; kekurangan dalam perilaku adaptif; terjadi pada masa perkembangan, yaitu antara masa konsepsi hingga usia 18 tahun (http:/www.ditplb.or.id/new/index.phd). Hambatan yang dimiliki anak tunagrahita membuat mereka seringkali dianggap jadi beban sehingga tak jarang mereka kurang mendapat perhatian. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kesadaran manusia, anak tunagrahita bukan lagi anak yang dianggap jadi beban tetapi mereka adalah manusia yang berhak mendapatkan penghargaan yang sama dengan manusia pada umumnya. Mereka berhak mendapat pendidikan demi perkembangan kemandirian agar mereka dapat hidup dalam masyarakat dimana ia tinggal.
Sejarah berdirinya SLB-C ST. LUSIA
Kongregasi Suster Fransiskan St. Lusia (KSFL) merupakan lembaga hidup bakti. Kongregasi Suster Fransiskan St. Lusia (KSFL) bergerak dalam bidang pelayanan pendidikan, kesehatan, pastoral, dan karya sosial. KSFL berjalan terus mengarungi perkembangan zaman, dalam perjalanan pelayanan terhadap dunia pendidikan muncul ide dari antara anggotanya, yaitu:”Sekolah umum telah ditangani pemerintah dengan membuka sekolah-sekolah Inpres sampai ke pedesaan. Yayasan pendidikan bermunculan seperti jamur di musim penghujan, tetapi pelayanan untuk anak-anak cacat kurang mendapat perhatian mereka selalu terpinggirkan dan menjadi bahan tertawaan, tidak diikutkan dalam kegiatan masyarakat dan kurang dihargai. Padahal mereka terlahir bukan atas kemauan sendiri atau orangtuanya, mereka adalah citra Allah yang memiliki hak yang sama dengan manusia pada umumnya dan mereka berhak untuk hidup dan diterima apa adanya.”
Keprihatinan tersebut terus menerus dicetuskan dalam setiap kesempatan. Akhirnya kongregasi menyetujui ide tersebut untuk dijajaki. Penjajakan pertama dilakukan melalui kerjasama dengan Yayasan Abdi Kasih. Yayasan ini bergerak dalam pelayanan terhadap anak berkebutuhan khusus. Kerjasama ini berlangsung pada tanggal 31 Juli s/d tahun 1986. Karena sudah memiliki skill yang cukup memadai, KSFL membuat kebijakan untuk mengontrak satu rumah di jalan Merapi No. 1 Medan. Rumah ini digunakan untuk mendidik anak berkebutuhan khusus dengan bentuk les privat. Pada saat itu jumlah siswa sebanyak 20 orang dengan 3 orang guru. Selama tiga tahun pelayanan pendidikan berlangsung dalam rumah kontrakan, hal itu tidak mematahkan semangat untuk melayani anak-anak berkebutuhan khusus. Anak berkebutuhan khusus yang dilayani, adalah anak-anak Tunagrahita. Seiring berjalannnya waktu rumah kontrakan tidak mencukupi lagi karena jumlah murid yang semakin bertambah.
Pada tahun 1989 dibeli toko seluas 375m di Jl. Sindoro No 4 Medan. Toko tersebut dimodifikasi sehingga dapat difungsikan menjadi gedung SLB-C ST. LUSIA. Sejak Juli 1989 SLB-C ST. LUSIA secara resmi berada di Jl. Sindoro No. 4 Medan.
Info tentang Sekolah SLBC St. Lusia, klik >> fb SLBC St. Lusia